BANGGAI, OKENESIA.COM- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banggai kembali mengungkap peredaran narkotika. Seorang pria berinisial RP alias OM (27) diringkus dalam operasi yang digelar di wilayah Kecamatan Luwuk Utara, Sabtu (5/9/2026) dini hari.
Dari tangan warga Kompleks Pasar Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, itu polisi menyita 14 paket sabu dengan berat keseluruhan 6,28 gram.
RP diamankan di sebuah indekos di Kelurahan Kilongan Permai, Kecamatan Luwuk Utara.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kasat Resnarkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid mengatakan, petugas bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan sekitar pukul 00.30 Wita.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan sabu yang disembunyikan di dalam lemari pakaian.
Sejumlah barang lainnya ditemukan tergeletak di lantai.
Selain 14 paket sabu, polisi turut mengamankan satu plastik kosong berukuran besar, dua plastik sedang, dua alat isap (bong), dua korek gas, satu sumbu, satu sedotan plastik, satu sendok plastik, serta satu unit ponsel merek Samsung.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku ini diduga berperan sebagai pengedar dan pengguna yang siap mengedarkan sabu di wilayah Kota Luwuk,” ujar AKP Hamid dalam rilis yang dipublikasikan Humas Polresta Banggai, Senin (7/9/2026).
Kepada polisi, RP mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya. Sabu itu diperoleh dari seseorang yang berada di Kota Palu. Polisi masih melakukan pencarian terhadap pemasok tersebut.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banggai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RP dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. TOP/*