BANGGAI, OKENESIA.COM– Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polresta Banggai mengamankan seorang pria berinisial GT (22), yang bekerja sebagai staf kampus di Kota Luwuk, atas dugaan pengancaman terhadap seorang mahasiswi berinisial H (18).
GT diamankan di Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 17.30 WITA, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/548/X/2026/SPKT/Polresta Banggai/Polda Sulawesi Tengah.
Kasat Reskrim Polresta Banggai, AKP Nur Arifin, mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas menyelidiki laporan korban dan mengetahui keberadaan terduga pelaku.
Kasus ini bermula pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 21.00 WITA. Korban mengaku menerima ancaman melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp.
“Terduga disebut mengancam akan mendatangi rumah korban dan membunuhnya. Jika korban tidak ditemukan, keluarganya juga disebut akan menjadi sasaran,” ujar AKP Nur Arifin.
Merasa terancam, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Banggai.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC Resmob Tompotika melakukan klarifikasi terhadap pelapor, mengumpulkan keterangan, dan menelusuri keberadaan terduga pelaku.
Setelah mengetahui lokasi GT di Kelurahan Maahas, petugas langsung bergerak dan mengamankannya tanpa perlawanan.
“Terduga pelaku mengakui telah menyampaikan ancaman kepada korban melalui telepon dan WhatsApp,” tambah AKP Nur Arifin. TOP/*