Polresta Banggai Ungkap Kasus Narkoba, Sita 40,69 Gram Sabu

0

BANGGAI, OKENESIA.COM – Polresta Banggai mengungkap sejumlah kasus tindak pidana narkotika selama periode 16–25 Oktober 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 40,69 gram sabu-sabu yang dikemas dalam 34 sachet.

Hal itu disampaikan Kapolresta Banggai, Kombes Hendri Yulianto, dalam konferensi pers di pelataran Mapolresta Banggai, Selasa (27/10/2026).

Hendri menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri dalam penanganan tindak pidana narkotika, sekaligus tindak lanjut perintah Kapolri untuk memerangi peredaran narkoba secara terbuka.

Selama periode tersebut, polisi menangani 10 tersangka dengan jaringan peredaran yang terhubung ke wilayah Luwuk dan Palu.

Dari jumlah itu, delapan orang berstatus tersangka pengedar dan dua orang lainnya diduga sebagai pengguna yang masih menjalani asesmen terpadu di BNN Kabupaten Tojo Una-Una (Touna).

Dalam pengungkapan lainnya, polisi mengamankan para tersangka itu dan kasusnya terjadi di wilayah Luwuk dan Luwuk Utara.

Kapolresta Hendri menyebutkan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja Satuan Reserse Narkoba yang dibantu satuan Binmas.

Upaya pemberantasan narkoba juga dilakukan melalui langkah preventif dan preemtif oleh Bhabinkamtibmas.
“Penanganan narkoba tidak bisa hanya dilakukan Polri semata. Kami diperintahkan untuk berkolaborasi dengan BNN dalam perang melawan narkoba,” ujarnya.

Berdasarkan perhitungan kepolisian, sabu-sabu yang diamankan diperkirakan bernilai sekitar Rp73 juta. Barang bukti tersebut disebut berpotensi menyelamatkan lebih dari 326 orang dari penyalahgunaan narkotika.

Para tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga miliaran rupiah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polresta Banggai menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba melalui penegakan hukum, pencegahan, serta kerja sama dengan instansi terkait dan masyarakat. TOP

Comments
Loading...
error: Content is protected !!