Penunjukan Dokter Yusran Dinilai Melanggar Hukum

0

BANGGAI, OKENESIA.COM- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Maret Bersatu menilai, penempatan Dokter Yusran Kasim sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Luwuk, dinilai melanggar hukum.

Penilaian itu disampaikan salah satu orator aksi demonstrasi yang berlangsung di pelataran kantor DPRD Banggai, Senin (4/2/2024).
Massa aksi itu tergabung dari mahasiswa Untika Luwuk dan mahasiswa Unismuh Luwuk Banggai.

Orator menyebut bahwa Dokter Yusran Kasim diketahui sudah pensiun, tapi oleh Bupati Banggai, Yusran ditunjuk sebagai pelaksana Direktur RSUD Luwuk.

Massa aksi mendesak Dewan Banggai untuk menghadirkan Dokter Yusran Kasim. Tanpa kehadiran Dokter Yusran, massa aksi tak akan mengikuti rapat yang difasilitasi Dewan Banggai.

Penunjukan Dokter Yusran Dinilai mencederai ketentuan regulasi.
Orator juga mengungkap, fenomena penunjukan Dokter Yusran semakin mengisyaratkan bentuk-bentuk Pelanggaran di daerah ini.
Meskipun menyebut penunjukan itu melanggar hukum, tapi orator tidak menjelaskan jenis pelanggaran dimaksud.

Beragam pelanggaran terjadi di Kabupaten Banggai. Seperti pelanggaran HAM, kasus korupsi, konflik agraria tak kunjung dituntaskan .

Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Banggai, Mukhtar Kanti menemui massa aksi.
Mukhtar Kanti meminta massa aksi bertemu langsung dengan para anggota Komisi I, DPRD Banggai. Selanjutnya, massa aksi pinta Mukhtar, untuk menyampaikan langsung aspirasi kepada Komisi I.
Namun, massa aksi meminta agar para wakil rakyat komisi membidangi pemerintahan dan kesejahteraan rakyat untuk menemui massa aksi.
Hingga berita ini diterbitkan, massa aksi masih menggelar demonstrasi. (top)

Comments
Loading...
error: Content is protected !!