BANGGAI, OKENESIA.COM- Wakil Ketua I, DPRD Banggai, Wardani Murad Husain mengingatkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banggai memperkuat sosialisasi rancangan peraturan daerah (Ranperda) agar masyarakat memahami regulasi yang sedang disusun.
Hal itu disampaikan Wardani di agenda penyebarluasan Ranperda prakarsa DPRD Banggai yang berlangsung di Aula Kantor Camat Luwuk, Senin (3/8/2026).
Wardani mengatakan, pada tahun 2026 terdapat lima rancangan peraturan daerah yang akan dibahas. Empat di antaranya merupakan prakarsa DPRD Banggai, sedangkan satu lainnya merupakan prakarsa Pemerintah Kabupaten Banggai.
Empat Ranperda prakarsa DPRD Banggai tersebut yakni Ranperda tentang Desa Wisata, Ranperda Pengelolaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, Ranperda Tata Kelola Sistem Pemasaran Hasil Pertanian, Perikanan dan Produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Sementara satu Ranperda lainnya merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menjadi prakarsa Pemerintah Kabupaten Banggai.
Menurut Wardani, penyusunan sebuah Perda membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Karena itu, setiap tahapan pembahasan harus dilakukan secara serius dan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Pembuatan Perda membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Olehnya itu, pembahasannya harus benar-benar sesuai tahapan agar regulasi yang dihasilkan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mendorong Bapemperda DPRD Banggai untuk membuat akun media sosial sebagai sarana edukasi publik.
Menurutnya, masyarakat perlu dilibatkan dan mengetahui setiap proses pembentukan regulasi daerah.
“Jangan sampai dewan dan pemerintah daerah hanya sibuk membuat regulasi, tetapi masyarakat justru tidak mengetahui aturan yang dibuat,” katanya.
Wardani menekankan, penyampaian informasi melalui media sosial juga harus menggunakan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami oleh masyarakat luas.
“Pilihan tata bahasa dalam menyampaikan informasi harus dibuat sesederhana mungkin, sehingga masyarakat mudah memahami apa yang disampaikan,” Wardani menyatankan.
Agenda penyebarluasan Ranperda tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Banggai, Saripudin Tjatjo, didampingi Wakil Ketua I DPRD Banggai Wardani Murad Husain. Hadir pula jajaran Bapemperda DPRD Banggai, yakni Ketua Bapemperda Kartini Akbar, Wakil Ketua Mursidin, serta anggota Bapemperda Sucipto serta Andi Maharani. TOP