BANGGAI, OKENESIA.COM- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banggai menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti perkara tindak pidana narkotika kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banggai, Rabu (30/9/2026).
Penyerahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU.
Penyerahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai sekitar pukul 14.00 WITA.
Dua tersangka yang diserahkan yakni AA (47) warga Desa Jayabakti, Kecamatan Pagimana dan YPL (25) warga Jalan Sandakan, Kelurahan Simpong, Luwuk Selatan.
Perkara tersangka AA bermula pada Selasa, (2/6) sekitar pukul 14.20 WITA di rumah kontrakannya di Kompleks Muara, Kelurahan Bunta 1, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai.
Dalam penindakan tersebut, petugas menemukan 12 bungkus plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
“AA juga diketahui pernah menjalani hukuman dalam perkara narkotika dan baru selesai menjalani masa pidana pada Desember 2025,” sebut Kasat Narkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, SH., MH.
Sementara itu, perkara YPL terjadi masih di hari yang sama yakni sekitar pukul 22.00 WITA di salah satu rumah di Kompleks Hanga-Hanga Tower, Kelurahan Hanga-Hanga Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai.
“Petugas mengamankan 27 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu, satu kotak warna hijau, satu bong atau alat hisap sabu, serta satu unit HP Vivo warna ungu,” terang AKP Hamid.
Kedua tersangka selanjutnya diproses sesuai hasil penyidikan dan disangkakan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana narkotika, sebagaimana pasal yang tercantum dalam berkas perkara masing-masing. TOP/*