Tak Ada Diskualifikasi, Majelis Hakim MK Putuskan PSU Pilkada Banggai di Kecamatan Toili & Simpang Raya
JAKARTA, OKENESIA.COM- Drama Pilkada Banggai berakhir sudah setelah Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan putusannya dalam sidang yang berlangsung, Senin (24/2/2025) malam ini.
Petitum yang diajukan Tim Banggai Hebat, yakni mendiskualifikasi pasangan calon Amirudin Tamoreka-Furqanuddin tak disahuti Majelis Hakim MK.
Salinan putusan yang dibacakan Hakim MK, Saldi Israel berdasarkan fakta persidangan.
Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo membacakan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan dan pertimbangan majelis hakim bahwa membatalkan keputusan KPU Banggai, memerintahkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang atau PSU di seluruh TPS di dua kecamatan, yakni Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya.
KPU Banggai dan Bawaslu Banggai diperintahkan berkoordinasi dengan lembaga di atasnya, yakni KPU Sulteng, KPU RI, Bawaslu Sulteng serta Bawaslu RI untuk kepentingan gelaran PSU di dia kecamatan tersebut.
Terhadap aparat kepolisian juga diperintahkan untuk berpartisipasi dalam proses pengamanan pelaksanaan PSU.
Penyelenggara Pemilu diperintahkan untuk melaksanakan PSU dalam jangka waktu 45 hari. (top)