BANGGAI, OKENESIA.COM- Seorang pria berinisial DP (20) warga kompleks Kelapa Dua Kelurahan Simpong Kecamatan Luwuk Selatan, terpaksa diamankan Tim Resmob Tompotika Polres Banggai, Rabu (26/11/2025) sore.
Pria ini diamankan petugas karena melakukan penganiayaan kepada pacarnya seorang perempuan inisial RA alias Sinta (21) warga KM 1 Kelurahan Bungin, Luwuk.
Adapun kronologi kejadiannya bahwa pada Rabu (26/11) sekitar jam 11.00 Wita pelaku mendatangi dan mencari korban disalah satu Indekos di Kelurahan Mangkio, namun RA tidak berada ditempat.
Pelaku kemudian terus mencari hingga ke Kamar Kos saudari Titi di Kelurahan Simpong, dikarenakan korban sering bertandang ketempat tersebut. Kembali lagi tak jua menemukan korban.
“Pelaku tersulut emosi, selanjutnya mengirimkan chat melalui WhatsApp kepada korban yang juga pacarnya dengan kalimat makian,” terang Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy dalam rilis yang dipublikasikan Humas Polres Banggai, Jumat (28/11).
Berselang 10 menit, korban datang menemui pelaku hingga terjadilah percekcokan (pertengkaran) antar keduannya. Karena tak bisa control, DP menusuk lengan bahu kanan korban menggunakan gunting.
Tak berhenti disitu, ia juga memukul dengan tangan terkepal sebanyak 3 kali dibagian kepala dan sekali kena di dahi. Korban yang merasa kesakitan langsung melapor ke SPKT Polres Banggai perihal apa yang baru saja terjadi.
“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan disangkakan dengan pasal 351 ayat 1,” pungkas Tio. (top/*)