Wakil Rakyat Banggai Sarankan Tempuh Jalur Hukum

Gagal Peserta Calkades Gegara Legalisir Ijazah

0

BANGGAI, OKENESIA.COM – Anggota Komisi I, DPRD Banggai, Iswan Kurnia Hasan menyarankan kepada calon kepala desa yang gagal mencalonkan diri, akibat digugurkan panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) Pengganti Antar Waktu (PAW) Garuga, Kecamatan Mantoh, Kabupaten Banggai, untuk menempuh jalur hukum.

Saran tersebut disampaikan Iswan saat rapat dengar pendapat Komisi I Dewan Banggai bersama Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa (DPMD), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, panitia Pilkades serta pelapor, yakni Yeri. Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi I, DPRD Banggai, Selasa (5/9/2023).

Panitia Pilkades PAW Garuga menghentikan langkah Yeri sebagai salah satu kandidat calon kepala desa, dengan alasan bahwa legalisir ijazah milik Yeri sudah kedaluarsa.

Faktanya, tidak ada ketentuan batasan waktu legalisir ijazah. Terhadap ketentuan pembatasan legalisir ijazah itu, maka bisa berkonsekuensi terhadap hukum. “Kalau ini diajukan ke ranah hukum, ini bisa bermasalah.

Kalau masing masing memegang teguh pendiriannya, maka ini akan berkonsekuensi hukum,” ungkap Iswan mengingatkan.

Menurut anggota Komisi I lainnya, Sri Rosdiana Thia bahwa sejatinya panitia mengakomodir Yeri sebagai salah satu pesertq calon kades PAW. Sebab, tidak ada alasan untuk menghadang Yeri.

Pilkades yang akan berlangsung, Rabu (6/9/2023) besok, sepertinya kesulitan untuk menunda gegara mengakomodir salah satu kandidat.

Salah seorang panitia Pilkades PAW Garuga menjelaskan, enam tahun silam saat Pilkades Garuga, Yeri merupakan salah satu peserta calon kades. Saat pendaftaran itu sebut panitia yang merupakan aparat Pemerintah Kecamatan Mantoh ini, Yeri menggunakan ijazah orang lain. Olehnya itum panitia meminta legalisir ijazah baru.

Pilkades PAW Garuga praktis dilaksanakan panitia desa, tidak ada panitia kecamatan. Mereka aparat Kecamatan Mantoh, hanya diminta untuk mengisi struktur kepanitiaan. Dua aparat Kecamatan Mantoh mengisi kepanitiaan, karena tidak ada warga yang bersedia menjadi panitia.

Di rapat itu juga terungkap rupanya dua perwakilan Dinas PMD dan Dinas Pendidikan Banggai, tidak mengetahui secara pasti apakah legalisir ijazah berlaku masa waktu.

Rapat komisi membidani pemerintahan umum dan kesejahteraan rakyat menyimpulkan dua hal penting. Yakni, Pilkades PAW Garuga tidak dapat ditunda.

Poin penting lainnya adalah, pelapor yang digugurkan itu, Komisi I DPRD Banggai menyarankan menempuh jalur hukum dengan beragam pertimbangan.

Rekomendasi penting lainnya adalah Komisi I meminta untuk menunda Pilkades PAW Garuga.

Suparno yang memimpin rapat dengar pendapat itu menaruh harap, agar dapat menerima kesimpulan rapat tersebut. “Kami berharap, bisa menerima. kesimpulan rapat ini. Bisa menunda satu atau dua pekan, supaya tidak ada pihak yang dirugikan,” pintanya. (top)

 

 

Comments
Loading...