SKK Migas Ajukan Pengadaan Tanah 28 HA Untuk Sumur & Jalur Pipa Gas

0

BANGGAI, OKENESIA.COM- Kantor Pertanahan Banggai akan memfasilitasi pengadaan tanah seluas 28 hektare untuk kepentingan pembangunan jalur pipa gas dan sumur di daerah ini. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) telah mengajukan permohonan.

Demikian disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Banggai, Hardjiman, S.P., saat jumpa pers di Hotel Estrella, Luwuk, Kabupaten Banggai, Kamis (2/11/2023) sore. Momen jumpa pers itu, Hardjiman didampingi Kasie I, Armin Yunus, Kasie II, Irfan Mahmud serta Kasie 5, Kartika.

Hardjiman mengakui, Senin, awal pekan kemarin dirinya telah bertemu dengan petinggi SKK Migas untuk kepentingan pengadaan tanah. “Kepentingan kami hanya lahannya saja,” kata Hardjiman.

Ia mengaku, tidak mengetahui apakah pengadaan tanah oleh SKK Migas itu untuk JOB Tomori Sulawesi atau Pertamina EP CPP Donggi-Matintok Filed. Untuk proses pengadaan lahan tersebut, Kantor Pertanahan Banggai sebut Hardjiman, terdapat empat tahapan yang akan mereka laksanakan. “Di kami, ada empat tahap, yakni, dimulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan, hingga penyerahan hasil. Kantor Pertanahan Banggai sudah mulai dilibatkan dari proses perencanaan,” katanya.

Ia juga mengakui, kegiatan pengadaan tanah cukup rawan. Potensi ada pihak luar yang masuk mengambil peran demi meraup keuntungan. Namun Hardjiman meyakinkan bahwa proses pengadaan tanah yang diterapkan saat ini berbeda dengan penerapan sebelumnya. “Potensi ada orang luar. Untuk itu, dalam pengadaan tanah, ada SK (surat keputusan) penetapan lokasi. Saat SK penetapan lokasi keluar, maka (tanah) jadi status quo, tidak bisa diperjualbelikan. Sudah keluar penetapan lokasi, tidak bisa. Jadi, memang tanah itu dikuasai oleh warga,” ungkap Hardjiman.

Terkait dengan pengadaan lahan itu urai Hardjiman, warga yang merupakan pemilik lahan telah menyetujui lahannya digunakan oleh SKK Migas. Hanya saja kata dia, warga merasa trauma dengan pengadaan lahan beberapa tahun lalu, karena sertifikat mereka pernah diambil, dan belum dikembalikan.

“Dulu pengadaan langsung, sekarang kegiatan pengadaan tanah sudah ada panitia pengadaan tanah (P2T). Ada satgas-satgasnya (satuan tugas). Dengan P2T ini, lebih jelas,” urainya.

Panitia pengadaan tanah atau disingkat P2T ini adalah panitia yang dibentuk untuk membantu pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum. Nah, pengadaan tanah atau lahan seluas 28 hektare untuk jalur pipa masuk kategori kepentingan umum.

Diakui Hardjiman, kendala yang dihadapi Kantor Pertanahan Banggai saat konsultasi publik adalah trauma mendera warga. Sebab, sertifikat lahan warga pernah diambil dan tak kunjung dikembalikan. Sertifikat tanah milik warga itu juga untuk kepentingan pembangunan kepentingan umum, semisal jalur pipa. “Ini kendala kami ketika konsultasi publik, karena masyarakat masih trauma,” katanya.

Terhadap agenda pengadaan tanah yang dilimpahkan kepada Kantor Pertanahan Banggai itu, Hardjiman meminta kepada seluruh ASN di Pertanahan Banggai untuk terus memacu demi mewujudkan target nasional. Sebab, kedepan masih banyak pekerjaan menanti.

Kepada pewarta, Hardjiman juga meminta untuk memberikan dukungan kepada Kantor Pertanahan Banggai melaksanakan kegiatan yang ditargetkan secara nasional. (top)

Comments
Loading...