Terjerat Korupsi, Eks Kades Matabas Rugikan Keuangan Negara Rp592 Juta Lebih

0

BANGGAI, OKENESIA.COM- Eks Kepala Desa Matabas, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Alpian Bode terjerat kasus tindak pidana korupsi. Tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan kepada Kejari Banggai.

Jumat (16/2/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banggai menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti Alpian Bode, dari penyidik Polres Banggai. Alpian terjerat kasus tipikor pengelolaan APBDesa Matabas tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021. Demikian penjelasan yang terangkum dalam berita rilis diterbitkan Kejari Banggai ditandatangani Kepala Seksi Intelijen, Kejari Banggai, Sarman Tandisau.

Alpian Bode diangkat menjadi Kepala Desa Matabas berdasarkan Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor: 141/2407/BPMPD tanggal 7 Desember 2016. Tupoksinya sebagai kepala desa, antara lain, mengelola keuangan dan aset desa, menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Pada tahun 2020 ditetapkan APBDesa Matabas sebesar Rp1.126.319.200 dan tahun 2021 sebesar Rp1.111.210.400. Dari anggaran itu, ditetapkan beberapa kegiatan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Seperti; bantuan ternak dan pakan ternak, penghasilan tetap/tunjangan perangkat desa dan pembangunan talud.

Dari kegiatan tersebut, terdapat beberapa kegiatan yang dilaksanakan, namun tidak sesuai dengan volume pekerjaan dan beberapa pekerjaan tidak dilaksanakan alias fiktif.

Seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban kegiatan dikendalikan langsung oleh tersangka Alpian Bode.

Keuntungan yang didapatkan dari kegiatan tersebut dipergunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya. Akibat perbuatan tersangka itu, telah merugikan keuangan negara/daerah sebagaimana hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Banggai sebesar Rp592.074.829 (lima ratus sembilan puluh dua juta tujuh puluh empat ribu delapan ratus dua puluh sembilan rupiah).

Perbuatan tersangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya, terhadap tersangka dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Luwuk selama 20 hari. Terhitung sejak tanggal 16 Februari 2024 sampai dengan tanggal 6 Maret 2024. (top/**)

Comments
Loading...