Kejari Banggai Limpahkan Berkas Kasus Tipikor Kades Matabas

0

PALU, OKENESIA.COM- Kejaksaan Negeri Banggai telah melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Kepala Desa Matabas, Kecamatan Bunta, Alpian Bode ke Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palu.

Alpian diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDesa Matabas Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, tahun anggaran 2020 dan 2021.

Pelimpahan berkas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banggai berlangsung, Kamis (22/2/2024) itu berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Nomor: 242/P.2.11/ft.2/02/2024, tertanggal 21 Februari 2024.

Terdakwa Alpian Bode, selaku Kepala Desa Matabas diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor: 141/2407/BPMPD tanggal 7 Desember 2016 mempunyai tupoksi antara lain mengelola keuangan dan aset desa, menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa. Pada tahun 2020 ditetapkan APBDesa Matabas sebesar Rp1.126.319.200 dan tahun 2021 sebesar Rp1.111.210.400 serta ditetapkan beberapa kegiatan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, antara lain; bantuan ternak dan pakan ternak, penghasilan tetap/tunjangan perangkat desa dan pembangunan talud.

Dari kegiatan tersebut, terdapat beberapa kegiatan yang dilaksanakan, namun tidak sesuai dengan volume pekerjaan dan beberapa pekerjaan yang tidak dilaksanakan (fiktif). Seluruh tahapan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban kegiatan dikendalikan langsung oleh terdakwa Alpian Bode.

Keuntungan yang didapatkan dari kegiatan tersebut dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya. Akibat perbuatan terdakwa itu, telah merugikan keuangan negara/daerah sebagaimana hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Banggai sebesar Rp592.074.829 (lima ratus sembilan puluh dua juta tujuh puluh empat ribu delapan ratus dua puluh sembilan rupiah).

Perbuatan terdakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nompr 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini, penuntut umum menunggu penetapan hari sidang dari ketua majelis hakim. (top/pr/*)

Comments
Loading...