Pemda Banggai Nominator Daerah Terinovatif Penerima Penghargaan IGA 2026
BANGGAI, OKENESIA.COM- Pemerintah Daerah (Pemda) Banggai menjadi salah satu nominator penerima penghargaan Innovative Government Award atau IGA tahun 2026 ini. Kepastian bahwa Pemda Banggai yang dipimpin Amirudin-Furqanuddin itu disampaikan Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Banggai, Andi Nur Syamsy Amir kepada Okenesia.com via pesan aplikasi WhatsApp, Minggu (1/11/2026).
Andi Nur Syamsy menyebut bahwa kepastian Pemda Banggai terpilih menjadi salah satu nominator itu diketahui dari surat keputusan yang diterbitkan Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri, Kementerian Dalam Negeri RI, tertanggal 30 Oktober 2026.
Pemda Banggai tutur Andi Nur Syamsy terus mematangkan persiapan menghadapi tahapan presentasi Bupati Amirudin untuk penilaian pemberian penghargaan. Kabupaten bermotto ‘Momposaangu Tanga Mombuolakon Tano’ berhasil masuk dalam daftar nominator pada Regional Sulawesi kategori kabupaten.
Regional Sulawesi, terdapat tiga provinsi yang menjadi nominator. Yakni, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Sulawesi Tengah.. Untuk Sulawesi Tengah, hanya Kabupaten Banggai yang masuk nominator.
“Insya Allah, hari Selasa (3/11/2026) Bapak Bupati Banggai akan presentasi,” kata Nur Syamsy.
Bupati Amirudin ucap Nur Syamsy, akan menyajikan materi ‘Strategi Penguatan Ekosistem Inovasi Daerah dan Penerapan Inovasi Unggulan Daerah’. Materi ini kata Nur Syamsy yang merupakan lulusan STPDN Jatinangor (sekarang Bernama IPDN), akan disampaikan di hadapan penguji.
Berdasarkan jadwal dari Kementerian Dalam Negeri, presentasi kepala daerah nominator IGA 2026 dilaksanakan secara daring pada 3 hingga 5 November 2026.
Sebagai tindak lanjut atas penetapan tersebut, Pemerintah Kabupaten Banggai melakukan pemantapan bahan dan penyusunan materi presentasi sejak beberapa hari ini. Persiapan dilaksanakan secara intensif dengan melibatkan perangkat daerah terkait guna memastikan seluruh substansi yang akan dipaparkan tersusun secara komprehensif dan sesuai dengan ketentuan penilaian.
“Materinya ini sementara disusun,” singkat Nur Syamsy.
Sesuai ketentuan Kemendagri, materi presentasi kepala daerah mencakup strategi penguatan ekosistem inovasi daerah serta penerapan dua inovasi unggulan, yakni satu inovasi digital dan satu inovasi non-digital. Inovasi yang dipaparkan harus memenuhi persyaratan pelaporan dan registrasi pada aplikasi Indeks Inovasi Daerah Kemendagri serta sesuai dengan tema yang telah ditetapkan.
Tema inovasi unggulan terdiri atas tema wajib yang berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penurunan pengangguran atau pengentasan kemiskinan, serta tema pilihan dari urusan pemerintahan pelayanan dasar, meliputi pendidikan, kesehatan, sosial, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, pekerjaan umum dan penataan ruang, serta perumahan dan kawasan permukiman.
Hal lain menguraikan komitmen bupati, manajerial inovasi, kesesuaian inovasi dengan isu strategis daerah, strategi keberlanjutan, serta dampak dan manfaat inovasi bagi masyarakat. Presentasi dibatasi maksimal 10 slide dengan alokasi waktu 15 menit paparan dan 15 menit sesi tanya jawab. TOP