APBD Banggai 2027 Diproyeksi Rp2,46 Triliun, Belanja Daerah Lebih Besar dari Pendapatan

0

BANGGAI, OKENESIA.COM- Pemerintah Kabupaten Banggai memproyeksikan pendapatan daerah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp2,44 triliun. Sementara itu, belanja daerah direncanakan mencapai Rp2,46 triliun.

Proyeksi tersebut disampaikan Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka, dalam rapat paripurna DPRD Banggai dengan agenda penyampaian nota pengantar keuangan daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2027, Rabu (4/11/2026) malam.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Banggai, H. Saripudin Tjatjo, didampingi Wakil Ketua I Wardani Murad dan Wakil Ketua II I Putu Gumi.

Dalam penyampaiannya, Bupati Amirudin menjelaskan, total pendapatan daerah dalam RAPBD 2027 diproyeksikan sebesar Rp2.444.174.657.991.

Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp325.328.895.015, pendapatan transfer Rp2.094.000.880.788, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp24.844.882.188.

PAD mencakup pendapatan pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah.

Sementara pendapatan transfer bersumber dari transfer pemerintah pusat dan transfer antar daerah. Adapun lain-lain pendapatan daerah yang sah berasal dari dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Pada sisi belanja, Pemkab Banggai memproyeksikan anggaran sebesar Rp2.460.374.657.991. Belanja tersebut diarahkan untuk membiayai penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, pelaksanaan pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat sesuai prioritas dan kemampuan keuangan daerah.

Belanja daerah itu terdiri atas empat kelompok. Pertama, belanja operasi sebesar Rp1.836.791.988.747,78 yang digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan sehari-hari, meliputi belanja pegawai, barang dan jasa, subsidi, hibah, serta bantuan sosial.
Kedua, belanja modal sebesar Rp278.205.992.941,22.

Anggaran ini kata Bupati Amirudin, diperuntukkan bagi pengadaan aset tetap dan aset lainnya yang memiliki masa manfaat lebih dari 12 bulan.

Ketiga, belanja tidak terduga sebesar Rp3,65 miliar. Anggaran tersebut disiapkan untuk membiayai keadaan darurat, kebutuhan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya, termasuk bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan.

Keempat, belanja transfer sebesar Rp341.726.676.302. Anggaran ini mencakup belanja bagi hasil dan bantuan keuangan, termasuk pendanaan bagi pemerintah desa melalui alokasi yang bersumber dari APBN.

Melalui belanja transfer tersebut, pemerintah daerah memastikan tersedianya pendanaan untuk mendukung pelaksanaan kewenangan pemerintahan di desa.

Dari sisi pembiayaan, Bupati Amirudin menjelaskan bahwa kebijakan RAPBD 2027 diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara kemampuan pendapatan dan kebutuhan belanja daerah.

Untuk penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp20 miliar yang bersumber dari estimasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya.

Sementara pengeluaran pembiayaan dialokasikan sebesar Rp3,8 miliar untuk penyertaan modal kepada BUMD Banggai Energi Utama.

Penyertaan modal tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Banggai Energi Utama.

Dengan proyeksi pendapatan Rp2,444 triliun dan belanja Rp2,460 triliun, RAPBD Banggai 2027 mengalami defisit sebesar Rp16,2 miliar.

Defisit tersebut ditutup melalui penerimaan pembiayaan sebesar Rp20 miliar, setelah memperhitungkan pengeluaran pembiayaan Rp3,8 miliar.

Dalam penyampaiannya, Amirudin mengatakan, pembahasan RAPBD 2027 merupakan bagian dari tahapan penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Menurutnya, setiap rupiah dalam APBD harus mampu memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kita tidak dapat memenuhi seluruh kebutuhan pembangunan sekaligus. Karena itu, pilihan-pilihan kebijakan anggaran harus didasarkan pada skala prioritas, tingkat urgensi, dan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia pun mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah, pimpinan dan anggota DPRD, serta pemangku kepentingan lainnya untuk bersama-sama mengawal pembahasan RAPBD 2027 agar tetap terarah, objektif, dan berorientasi pada pencapaian sasaran pembangunan daerah. TOP

Comments
Loading...
error: Content is protected !!