Kejari Banggai Berhasil Eksekusi Tiga Kasus Korupsi
BANGGAI, OKENESIA.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai berhasil mengeksekusi tiga kasus tindak pidana korupsi (tipikor) selama kurun waktu tahun 2023. Tiga kasus tipikor itu diketahui dari rilis yang diterbitkan Kejari Banggai, Jumat (29/12/2023), sore ini. Rilis itu ditandatangani Kepala Seksi Intelijen, Kejari Banggai, Sarman Santosa Tandisau, S.H.
Pertama, kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan jabatan yang dilakukan oknum Pemerintah Desa Tuntung terhadap masyarakat yang menerima pembayaran atas penggunaan lahan oleh perusahaan nikel PT Koninis Fajar Mineral (KFM) anas nama terdakwa, Tarif Tamagola.
Ke dua, dugaan perkara Tipikor Tindak Pidana Korupsi memberi suap atau hadiah kepada Dean Granovic selaku Kepala KUPP Kelas III Bunta tahun 2020 sampai dengan 2022, atas nama terdakwa Soehartono Alias Hery.
Ke tiga, dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi pemerasan atau pungutan liar di kantor KUPP Kelas III Bunta tahun 2020 sampai dengan 2022 dan tindak pidana pencucian uang menempatkan hasil kejahatan yang diperoleh dari Tindak Pidana Korupsi atas nama terdakwa Dean Granovic.
Di tindak pidana khusus (tipidsus), Kejari Banggai telah melakukan dua penyidikan. Yakni, dugaan Tindak Pidana Korupsi pekerjaan rekonstruksi talud pengaman pantai Desa Gorontalo, Kecamatan Balantak Selatan, tahun anggaran 2020/2021.
Penyidikan kedua terhadap kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan keuangan penyertaan modal badan usaha milik desa (BUMDes) Berkah Uso, Desa Uso, Kecamatan Batui Kabupaten Banggai tahun 2017-2021.
Kejari Banggai juga telah melakukan penuntutan terhadap dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan APBDesa Lobu, tahun anggaran 2019 dan tahun anggaran 2020 atas nama terdakwa Lusiana Udopo.
Terdakwa Lusiono Udopo melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pekara a quo saat ini sedang upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung. (top/**)