Sidang Mahkamah Internasional Dimulai, Afsel Beber Kejahatan Perang Genosida Israel
JAKARTA, OKENESIA.COM- Sidang genosida kejahatan perang Pendudukan Israel terhadap warga Jalur Gaza, Palestina di mahkamah internasional atau International Court of Justice (IJC) dimulai, Kamis (11/1/2024).
Di momen sidang Mahkamah Internasional, perwakilan Afrika Selatan (Afsel) membeberkan beragam fakta perang genosida menyasar warga sipil Jalur Gaza yang telah berlangsung selama 96 hari sejak ‘Badai Al-Aqsha’ 7 Oktober 2023.
“Selama 96 hari terakhir, Israel melancarkan serangan ke Gaza yang dianggap paling kejam dalam sejarah,” demikian penegasan perwakilan Afsel seperti dikutip dari laporan wartawan Ismail Abu Umar, Kamis (11/1/2024) malam ini.
Perwakilan Afsel itu menyebut bahwa Pendudukan Israel telah lolos dari hukuman sejak tahun 1948. Bahkan, Israel menjadikan rakyat Palestina tunduk pada rezim apartheid.
“Penghancuran dan kekerasan tidak dimulai pada tanggal 7 Oktober, melainkan beberapa dekade yang lalu. Orang-orang Palestina telah menjadi sasaran penganiayaan, dan selama bertahun-tahun Israel telah melakukan pengepungan di Jalur Gaza,” ungkap duta Afsel di sidang mahkamah internasional itu.
Menteri Kehakiman Afrika Selatan menyebut bahwa masa depan warga Palestina di Gaza bergantung pada keputusan pengadilan dalam kasus ini.
“Israel mengepung Gaza dan mencegah masuknya melalui darat dan laut, dan Israel merupakan entitas pendudukan. Israel melancarkan serangan besar-besaran ke Gaza dan melanggar Konvensi Pencegahan Kejahatan Genosida,” ungkap Menteri Kehakiman Afsel.
Ia menekankan bahwa ujaran kebencian dan rasisme telah memburuk di Israel.
“Selama 96 hari terakhir, Israel melancarkan serangan ke Gaza yang dianggap paling kejam dalam sejarah. Tujuh puluh persen korban pengeboman Israel di Gaza adalah perempuan dan anak-anak, dan sekitar 7.000 warga Palestina masih hilang di bawah reruntuhan,” ungkap duta Afsel itu.
Warga Palestina akan dibunuh jika mereka tidak meninggalkan tempat tersebut, di tempat di mana mereka mengungsi, dan di jalan yang diklaim Israel aman.
“Jenazah dikuburkan di kuburan massal. Dalam minggu-minggu pertama, Israelmenjatuhkan 2.000 bom di wilayah yang mereka klaim aman. Bom-bom ini termasuk yang paling berdarah dan paling merusak yang dijatuhkan melalui pesawat terbang,” ungkap duta Afsel itu.
Lebih dari 1.800 keluarga kehilangan lebih dari satu anggotanya. Ratusan keluarga musnah akibat pengeboman Israel. Ayah, anak laki-laki, ibu, bibi, dan paman dibunuh bersama-sama.
Pembunuhan ini, yang dilakukan dengan sengaja, tidak memandang siapa pun. Bahkan bayi sekalipun.
Diungkapkan pula bahwa serangan Israel di Gaza mengakibatkan lebih dari 36.000 korban jiwa. Kebanyakan dari mereka adalah anak-anak dan perempuan, pada saat sistem kesehatan sedang runtuh warga sipil ditangkap oleh pasukan Israel setelah menganiaya mereka.
Sekretaris Jenderal PBB menggambarkan Gaza sebagai kuburan anak-anak, dan penderitaan fisik dan psikologis warga Palestina tidak dapat digambarkan.
Menteri Kehakiman Afsel juga menjelaskan bahwa Israel memberlakukan kondisi di Gaza yang tidak memungkinkan kelangsungan hidup, melalui pemindahan paksa setelah memaksa 85 persern warga Palestina di Gaza untuk mengungsi.
Mereka yang menolak untuk pergi atau tidak mampu melakukannya dibunuh atau diancam dengan kematian.
Banyak warga Palestina yang mengungsi lebih dari satu kali.“Israel memberlakukan perintah evakuasi di seluruh rumah sakit dengan segala isinya, termasuk bayi,” demikian penegasan di sidang Mahkamah Internasional. (top/**)