Disinyalir Rusak Infrastruktur, JOB Tomori Dapat Dipidana

0

BANGGAI, OKENESIA.COM- Proyek pengembangan Senoro Selatan oleh Joint Operating Body Pertamina-Medco E&P Tomori Sulawesi (JOB Tomori) bersama main kontraktornya PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI) ditengarai merusak infrastruktur di sejumlah desa.

Tudingan yang ditujukan kepada manajemen JOB Tomori serta PT PDSI dalam proyek pengeboran sumur serta pipanisasi itu terekam dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I, DPRD Banggai bersama sejumlah OPD Pemda Banggai, manajamen JOB Tomori Sulawesi, perwakilan manajemen PT PDSI serta masyarakat dari Aliansi Masyarakat Lingkar Proyek, berlangsung di salah satu ruang rapat DPRD Banggai, Rabu (5/6/2024).

Terhadap indikasi kerusakan infrastruktur yang dibiayai dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banggai, maka pihak perusahaan dapat dipidana. Sekretaris Komisi I, DPRD Banggai, Ibrahim Darise menyebutkan demikian, karena pihak perusahaan berkontribusi terhadap kerusakan infrastruktur yang dibiayai anggaran pemerintah.

“Kami minta perusahaan berkoordinasi. Jalan dan infrastruktur lainnya apakah akibat dampak aktivitas perusahaan atau bukan,” tutur Ibrahim Darise.

Berdasarkan pengakuan warga dari aliansi masyarakat menyebutkan bahwa aktivitas pengembangan sumur 7 dan 8 niatan awalnya membuat jalan sendiri. Belakangan memanfaatkan jalan pemukiman warga. Dengan catatan, kompensasi perbaikan jalan. Kesepakatan ini dibuat dengan kepala desa.

Terhadap pengakuan warga itu, Ibrahim Darise, wakil rakyat berstatus empat periode asal partai berlambang matahari terbit ini meminta Asisten II Setda Banggai, Andi Nurjalal yang mewakili Bupati Banggai di agenda tersebut untuk melaporkan kepada Bupati Banggai atau Wakil Bupati Banggai.

“Lapor ke bupati atau wabup. Kalau benar menggunakan jalan pemukiman yang dibiayai APBD tanpa izin, itu pidana,” tegas Ibrahim Darise.

Bahkan, Ibrahim Darise menyebut bahwa kompensasi yang dibuat antara pihak perusahaan dengan kepala desa sekaitan dengan penggunaan infrastruktur pemerintah adalah bentuk kongkalingkong. “Kalau kompensasi, maka itu adalah pidana dan korupsi. Unsurnya terpenuhi, tidak ada yang perlu ditutup-tutupi,” tekan Ibrahim Darise.

Rapat dengar pendapat itu dipandu Wakil Ketua Komisi I, DPRD Banggai, Suparno dihadiri Ibrahim Darise, Iswan Kurnia Hasan serta Bachtiar Pasman. Sementara dari Pemda Banggai, terlihat hadir, Asisten II Andi Nurjalal dan Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Banggai, Ernaini Mustatim.

Rapat dengar pendapat itu tak melahirkan rekomendasi. Sebab, agenda itu masih diskorsing, dilanjutkan dengan monitoring dan evaluasi. Setelah agenda monitoring dan evaluasi, rapat kembali dilanjutkan.

Menurut rencana, komisi membidani pemerintahan umum dan kesejahteraan rakyat itu akan turun melakukan monitoring dan evaluasi pada hari Senin tanggal 10 Juni dan hari berikutnya, Selasa 11 Juni dilanjutkan dengan rapat kembali di lembaga Dewan Banggai.

Di agenda monitoring dan evaluasi itu, kepala desa berikut camat di lingkar proyek pengembangan Senoro Selatan wajib hadir. Para wakil rakyat berniat mengonfirmasi secara langsung sekaitan dengan keluhan aliansi masyarakat, yakni, proses rekrutmen tenaga kerja dan indikasi pengrusakan infrastruktur oleh pihak perusahaan. (top)

Comments
Loading...