BANGGAI, OKENESIA.COM – Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai, Ir. Moh. Ramli Tongko, S.Sos., S.T., M.Si., mewakili Bupati Banggai membuka kegiatan Sosialisasi Implementasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah Republik Indonesia (SIPD RI), Kamis (4/9/2025), di Ruang Rapat Umum Kantor Bupati Banggai.
Sosialisasi ini membahas penerapan SIPD RI terkait pencairan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) secara online serta pemanfaatan aplikasi Core Tax di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai.
Dalam sambutannya, Sekda Ramli menekankan pentingnya adaptasi terhadap sistem digital, khususnya di bidang pengelolaan keuangan.
“Sudah saatnya era digitalisasi pemerintahan wajib dilaksanakan, termasuk dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, SIPD RI menjadi alat penting untuk memperlancar tugas-tugas keuangan, terutama melalui fitur SP2D Online yang memudahkan pencairan dana secara digital. Fitur ini merupakan terobosan tata kelola keuangan daerah dengan mengintegrasikan sistem antara Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan Kementerian Dalam Negeri melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin).
Peserta sosialisasi dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) mendapat penjelasan menyeluruh, tidak hanya aspek teknis, tetapi juga manfaat strategis dalam meningkatkan akuntabilitas dan pelayanan publik.
Kegiatan menghadirkan dua narasumber dari PT Bank Sulteng Kantor Pusat Palu, yakni Muh. Abduh Bundung dan Ronald Reagen, yang memaparkan mekanisme pencairan dana digital untuk mempercepat administrasi sekaligus meminimalisasi risiko kesalahan.
Melalui forum ini, Pemkab Banggai menegaskan komitmennya beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi. Implementasi SIPD RI dan Core Tax diharapkan dapat berjalan optimal sebagai bagian dari strategi jangka panjang memperkuat keuangan daerah sekaligus menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.(top/*)