BANGGAI, OKENESIA.COM- Penyidik Satuan Narkoba Polres Banggai menyerahkan seorang Ibu Rumah Tanggai (IRT) inisial WM (29) asal Kecamatan Pagimana, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai, Selasa (14/4/2026).
Tersangka WM diproses hukum atas kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 1,1290 gram.
Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, SH, MH mengatakan penyerahan tersangka oleh Penyidik, ke Pihak Kejaksaan berdasarkan Surat Hasil Penelitian Berkas Perkara yang dinyatakan lengkap atau P.21.
Hasanuddin menerangkan, WM disangkakan Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 lebih subs ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.
Tersangka berdalih menggunakan narkotika untuk merasakan tubuh lebih fit, menghilangkan rasa capek, menghilangkan stress dan juga agar stamina bugar.
“Pertama kali menggunakan sabu pada November 2025 dan terakhir kali, Senin (15/12). Barang haram tersebut ia beli seharga Rp1,5 Juta,” tambah AKP Hamid.
Penyerahan tersangka disertai dengan penandatanganan Berita Acara Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti oleh Penyidik, Jaksa termasuk tersangka, kini siap untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. (top/*)