Kasus Penipuan Rp83 Juta Dilimpahkan ke Kejari Banggai
BANGGAI, OKENESIA.COM- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banggai melimpahkan untuk tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kasus penipuan dan penggelapan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai di Luwuk, Kamis (10/9/2026).
Tersangka yang diserahkan yakni pria berinisial PSN (45), warga Kelurahan Kalaka, Kecamatan Bunta. Sementara korban diketahui bernama Wiyono Santoso (46), seorang ASN asal Desa Sumber Agung, Kecamatan Nuhon.
PSN diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana.
Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut diterima langsung oleh Jaksa Angga Prakasa Putra Pratama, SH.
Kasat Reskrim Polresta Banggai AKP Nur Arifin membenarkan pelimpahan tersebut.
Ia mengatakan, tersangka PSN beserta barang bukti telah diserahkan ke JPU terkait kasus penipuan dan penggelapan dengan total kerugian korban mencapai Rp83.720.000.
Menurut Arifin, kasus tersebut bermula pada 23 Desember 2023. Saat itu, korban mentransfer uang sebesar Rp25 juta ke rekening tersangka.
Kemudian pada 27 Desember 2023, korban kembali mengirimkan uang dengan nominal yang sama.
“Tersangka berjanji akan menggantikan pada 10 Januari 2024 serta akan memberikan fee sebesar Rp2 juta. Akan tetapi hal itu tak jua dipenuhi,” tutur AKP Arifin.
Selanjutnya, pada 23 September 2024, tersangka kembali meminjam uang sebesar Rp30 juta. Saat itu, tersangka kembali berjanji akan mengembalikannya setelah permohonan kredit bank miliknya disetujui.
“Terakhir pada 21 Oktober 2024, uang angsuran mobil korban yang dititipkan kepada tersangka, yang saat itu merupakan karyawan PT Pos Indonesia wilayah Bunta, tak diteruskan ke Adira Finance,” urai Arifin. TOP/*