BANGGAI, OKENESIA.COM– Marsidin Ribangka, pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai yang sempat menggugat Bupati Banggai Amirudin ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, akhirnya kembali menduduki jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Marsidin sebelumnya dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Banggai.
Penonaktifan tersebut terjadi setelah pernyataannya yang menyebut Bupati Amirudin dengan kalimat, “sembasang dia itu”, menjadi sorotan.
Merasa dirugikan atas keputusan tersebut, Marsidin mengajukan gugatan ke PTUN Palu.
Pada Kamis (16/7/2026), Bupati Amirudin melantik sejumlah pejabat untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi pratama yang kosong di lingkungan Pemkab Banggai.
Dalam pelantikan itu, Marsidin kembali dipercaya menduduki jabatan eselon II.
Meski tidak dikembalikan ke posisi lamanya sebagai Kepala DPKAD, Marsidin dilantik sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai. Jabatan tersebut sebelumnya diisi oleh dr. Wayan yang telah memasuki masa purna tugas.
Selain Marsidin, sejumlah pejabat lainnya juga dilantik dalam kesempatan yang sama. Beberapa di antaranya sebelumnya menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) dan kini resmi ditetapkan sebagai pejabat definitif. TOP