BANGGAI, OKENESIA.COM- Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Banggai bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Banggai mulai membahas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2027.
Pembahasan tersebut mulai berlangsung di ruang paripurna DPRD Banggai pada Rabu (12/8/2026), sebagai bagian dari tahapan penyusunan APBD Banggai 2027.
Rapat dipandu Ketua Banggar yang juga Ketua DPRD Banggai, Saripudin Tjatjo, didampingi Wakil Ketua I DPRD Banggai Wardani Murad Husain dan Wakil Ketua II I Putu Gumi.
Turut hadir sejumlah anggota Banggar yang merupakan perwakilan fraksi-fraksi di DPRD Banggai.
Sementara dari pihak Pemerintah Kabupaten Banggai, hadir Ketua TAPD yang juga Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Banggai, Ramli Tongko, bersama jajaran TAPD.
Dalam mekanisme pembahasan APBD, KUA dan PPAS menjadi dokumen penting yang terlebih dahulu dibahas bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. KUA memuat gambaran kebijakan umum pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, sedangkan PPAS memuat prioritas program serta batas maksimal anggaran sementara untuk masing-masing urusan dan perangkat daerah.
Pembahasan di tingkat Banggar dilakukan untuk mencermati kesesuaian antara arah kebijakan anggaran dengan program prioritas pembangunan, kemampuan keuangan daerah, serta plafon anggaran yang tersedia.
Dalam proses tersebut, Banggar bersama TAPD dapat melakukan pendalaman, klarifikasi dan penyelarasan terhadap sejumlah program maupun besaran anggaran yang diusulkan.
Hasil pembahasan kemudian menjadi dasar bagi DPRD Banggai dan pemerintah daerah untuk menyepakati KUA dan PPAS. Setelah pembahasan di tingkat Banggar dan TAPD selesai, proses selanjutnya dilanjutkan melalui rapat paripurna DPRD untuk penetapan atau persetujuan bersama terhadap KUA dan PPAS APBD Banggai Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan KUA-PPAS tersebut selanjutnya menjadi salah satu landasan dalam penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2027. TOP