Warga Tanjungsari Banggai Menuntut Keadilan Pascapenggusuran, Dukung Langkah Gubernur Sulawesi Tengah

0

BANGGAI, OKENESIA.COM- Isu eksekusi lahan di Tanjungsari, Kabupaten Banggai, kembali menjadi sorotan publik.

Warga setempat mengungkapkan kekhawatiran mendalam karena pengalaman pahit pada tahun 2017 dan 2018, saat mereka digusur paksa hingga kehilangan tempat tinggal dan sumber mata pencaharian.

Menurut pernyataan warga di momen konferensi pers, Senin (2/3/2026), tanah yang telah mereka tempati puluhan tahun, tempat keluarga mereka tumbuh dan berkembang diratakan oleh eksavator saat penggusuran.

“Senyum anak-anak kami hilang porak-poranda digilas ganasnya mesin eksavator yang haus akan keserakahan,” ungkap salah seorang warga.

Peristiwa tersebut terkait dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 2351, yang dianggap menjadi dasar hukum eksekusi. Namun, warga menilai eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Luwuk kala itu cacat secara hukum karena meluas hingga menyisir lahan warga yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), padahal tanah mereka tidak termasuk dalam objek perkara.

Ribuan jiwa terdampak, bahkan warga harus menghadapi ratusan aparat keamanan saat penggusuran berlangsung.

Kini, warga Tanjungsari yang bertahan telah membangun kembali rumah seadanya. Mereka menyatakan dukungan kepada Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid atas upaya percepatan bantuan sosial bagi korban penggusuran.

Selain itu, Bupati Banggai Amirudin Tamoreka dan Kakanwil ATR/BPN Sulawesi Tengah juga memberikan perhatian melalui langkah-langkah seperti pembentukan Tim Percepatan Penanggulangan Dampak Sosial pasca-eksekusi Tanjungsari, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor 800/813/Bag.Tapem.

Kepastian hukum juga menjadi angin segar bagi warga. Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui surat bernomor 1460/MP.01.01/IX/2025 menegaskan bahwa SHM warga Tanjungsari masih sah hingga saat ini, selama tidak ada putusan pengadilan yang membatalkannya.

Warga menekankan pentingnya empati dari pihak pengadilan dalam menafsirkan putusan MA No 2351 agar tidak mengorbankan warga yang tidak terkait dengan sengketa. “Hukum harus melihat masyarakat karena tujuan utamanya adalah menciptakan ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan yang dirasakan langsung oleh warga, bukan sekadar menerapkan aturan semata,” ujar warga.

Menurut warga, sengketa awal hanya menyangkut dua bidang tanah milik ahli waris Albakar, seluas sekitar 700 meter persegi. Artinya, eksekusi hanya dapat dilakukan terhadap pihak yang terlibat perkara, bukan terhadap warga lain yang sama sekali tidak terkait.

Warga Tanjungsari berharap, melalui koordinasi pemerintah daerah dan BPN, hak mereka tetap terlindungi dan upaya membangun kembali kehidupan ekonomi dan sosial dapat berjalan lancar.

Mereka juga menyerukan agar pimpinan daerah bertindak sebagai pelindung rakyat demi kemaslahatan masyarakat luas. (top)

Comments
Loading...
error: Content is protected !!