95 Gram Sabu & 10 Ribu Butir Obat Terlarang Dimusnahkan Kejari Banggai

0

BANGGAI, OKENESIA.COM-  Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. Salah satu barang bukti yang dimusnahkan yakni 95 gram sabu dari 18 perkara.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di pelataran Kantor Kejari Banggai, Luwuk, Senin (25/8/2026).

Barang rampasan perkara tindak pidana umum yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara pidana selama periode April hingga Juli 2026.

Pemusnahan dipandu langsung Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Akbar, serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan instansi vertikal dan lembaga terkait lainnya.

Selain narkotika jenis sabu seberat 95 gram dari 18 perkara, Kejari Banggai juga memusnahkan 10 ribu butir obat keras atau THD yang menjadi barang bukti dalam dua perkara pidana kesehatan.

Sementara itu, dari perkara tindak pidana umum lainnya, Kejari Banggai memusnahkan sejumlah barang bukti berupa kompresor dari tiga perkara.

Barang bukti tersebut dimusnahkan sesuai dengan jenis dan karakteristiknya. Ada yang dibakar, dihancurkan, dipotong maupun dimusnahkan dengan metode lain hingga tidak dapat digunakan kembali.

Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Akbar, dalam sambutannya menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban kejaksaan dalam menjalankan tugas sebagai penuntut umum sekaligus melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut dia, kegiatan tersebut merupakan pemusnahan barang bukti kedua yang dilaksanakan Kejari Banggai sepanjang tahun 2026.

Pemusnahan itu juga menjadi bagian dari komitmen transparansi Kejari Banggai dalam menjalankan kewenangannya.

Pemusnahan barang bukti dilakukan terhadap barang rampasan yang berdasarkan amar putusan pengadilan diperintahkan untuk dirampas dan dimusnahkan.

Langkah tersebut bertujuan memastikan barang bukti tidak lagi memiliki nilai guna dan tidak disalahgunakan oleh pihak mana pun.

Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud komitmen Kejari Banggai dalam menuntaskan penanganan perkara secara menyeluruh, tidak hanya pada tahap penuntutan, tetapi juga hingga pelaksanaan atau eksekusi putusan pengadilan. TOP

Comments
Loading...
error: Content is protected !!