BANGGAI, OKENESIA.COM- Pemerintah Kabupaten Banggai bersama DPRD Banggai menandatangani nota kesepakatan terkait Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) APBD Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Banggai, Selasa (1/9/2026).
Rapat paripurna dipandu Ketua DPRD Banggai, Saripudin Tjatjo, didampingi Wakil Ketua I, Wardani Murad dan Wakil Ketua II, I Putu Gumi.
Dalam sambutannya, Bupati Banggai Amirudin menyampaikan apresiasi atas lahirnya rancangan kesepakatan KUPA APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 antara pemerintah daerah dan DPRD.
Menurut Amirudin, pembahasan perubahan APBD kali ini membutuhkan kehati-hatian, mengingat kondisi keuangan negara tengah menghadapi berbagai tantangan yang turut berdampak terhadap kemampuan fiskal daerah.
“Pembahasan kali ini membutuhkan kehati-hatian, karena kondisi keuangan negara menghadapi tantangan yang turut mempengaruhi fiskal daerah,” ujar Amirudin.
Ia menegaskan, kesepakatan KUPA APBD Perubahan 2026 menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan anggaran daerah tetap berjalan sesuai dengan kondisi dan kemampuan keuangan daerah.
Karena itu, pemerintah daerah bersama DPRD perlu menjaga sinergi dalam menentukan prioritas anggaran, sehingga belanja daerah dapat diarahkan untuk mendukung kebutuhan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Amirudin berharap, proses pembahasan hingga penetapan APBD Perubahan 2026 dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan kebijakan anggaran yang realistis, efektif serta tetap berpihak pada kepentingan masyarakat Kabupaten Banggai.
Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan tersebut, tahapan penyusunan APBD Perubahan Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan memasuki proses pembahasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. TOP