Jaksa Langsung Tahan 4 Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi
BANGGAI, OKENESIA.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai langsung melakukan penahanan terhadap empat tersangka kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar subsidi setelah penyidik Polres Banggai menyerahkan tersangka beserta barang bukti perkara itu. Keempat tersangka itu, masing-masing inisial SK, RH, DH dan SS.
Keempat tersangka ditahan itu diketahui dari rilis yang dikirimkan Kejari Banggai ditandangani Kepala Seksi Intelijen, Kejari Banggai, Firman Wahyudi.
Selasa, (3/10/2023) pukul 14.00 Wita, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banggai telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polres Banggai perkara tindak pidana umum atas nama tersangka SK, RH, DH dan SS yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi.
Posisi kasusnya, tersangka SK, dkk diduga melakukan pengangkutan BBM jenis Bio Solar bersubsidi dari Ampana, Ibu Kota Kabupaten Tojo Una Una, ke Kota Luwuk tanpa dilengkapi dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Perbuatan tersangka SK dan kawan-kawan itu sebut Firman, melanggar Pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan ketentuan pasal 40 Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti, yakni tiga unit kendaraan, 32 drum berisi Bio Solar bersubsidi dan 97 jerigen berisi Bio Solar bersubsidi dengan total sebanyak kurang lebih 10.538 liter Bio Solar.
Terhadap para tersangka itu, dilakukan penahanan di rumah tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk selama 20 hari kedepan.
Sebelumnya, di momen pemusnahan barang bukti kasus tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa (26/9/2023), Kepala Kejari Banggai, Raden Wisnu Bagus Wicaksono telah menginformasikan kepada wartawan terkait penanganan kasus penyalahgunaan BBM bio solar subsidi.
BBM subsidi, diperoleh dari Ampana, Kabupaten Tojo Una Una. “Mereka mengangkut BBM subsidi. Menurut bersangkutan dibeli dari pom bensin di Ampana,” kata Raden Wisnu Bagus Wicaksono di konferensi pers usai pemusnahan barang bukti.
Aktivitas pengangkutan BBM tanpa izin itu menuju Luwuk. “Tidak memiliki izin untuk mengangkut. Beli di SPBU Ampana, rencana dibawa ke Luwuk,” ungkap dia. (top)