Simak! 8 Agenda Kesepakatan Gencatan Senjata di Jalur Gaza
JAKARTA, OKENESIA.COM- Paling tidak, terdapat 8 agenda kesepakatan gencatan senjata yang telah disepakati antara dua belah pihak, Israel dan faksi-faksi pejuang kemerdekaan Palestina.
Gencatan senjata telah disepakati tepat pada Rabu, (16/1/2025). Okenesia.com secara ekslusif menerima salinan kesepakatan gencatan senjata dalam dua lembaran.
Lembaran gencatan senjata itu tertulis diberi judul prosedur praktis dan mekanisme untuk mengimplementasikan perjanjian
untuk pertukaran sandera Israel dan tahanan Palestina serta kembalinya situasi yang tenang secara berkelanjutan yang akan mencapai gencatan senjata permanen antara kedua pihak.
Berikut 8 agenda gencatan senjata yang telah disepakati dimotori Mesir dan Qatar.
1. Tujuan para pihak dan mediator adalah mencapai konsensus akhir untuk melaksanakan perjanjian pada 27 Mei 2024 mengenai pertukaran sandera dan tahanan serta kembalinya ketenangan berkelanjutan, yang akan mencapai gencatan senjata permanen antara kedua belah pihak.
Semua prosedur pada tahap pertama akan terus dilakukan dalam tahap kedua selama negosiasi pelaksanaan tahap kedua berlangsung dan para penjamin perjanjian ini akan bekerja memastikan bahwa negosiasi terus berlanjut hingga kesepakatan dicapai.
2. Penarikan pasukan Israel. Penarikan pasukan Israel ke arah timur dari area yang padat penduduk di sepanjang perbatasan Jalur Gaza, termasuk Wadi Gaza (sumbu Netzarim dan bundaran Kuwait).
Pasukan Israel akan dikerahkan dalam perimeter (700) meter dengan pengecualian 5 titik lokal yang tidak melebihi (400) meter tambahan yang akan ditentukan oleh pihak Israel, di selatan dan barat perbatasan, serta berdasarkan peta yang disepakati oleh kedua belah pihak yang menyertai perjanjian.
3. Pertukaran tahanan, terdiri dari a. 9 wanita dan 1 anak dari daftar 33 akan dibebaskan sebagai pertukaran untuk pembebasan 110 tahanan Palestina dengan hukuman seumur hidup.
b. Israel akan membebaskan 1000 tahanan Gaza mulai 8 Oktober 2023 yang tidak terlibat dalam peristiwa 7 Oktober 2023.
c. Lansia (pria di atas 50) dari daftar 33 akan dibebaskan dalam pertukaran dengan rasio 1:3 hukuman seumur hidup + 1:27 hukuman lainnya.
d. Ebra Mangesto dan Hesham el-Sayed akan dibebaskan sesuai dengan rasio pertukaran 1:30, serta 47 tahanan Shalit.
e. Sejumlah tahanan Palestina akan dibebaskan di luar negeri atau di Gaza berdasarkan daftar yang disepakati kedua belah pihak.
4. Koridor Philadelphia, terdiri dari, a. Pihak Israel secara bertahap akan mengurangi pasukan di area koridor selama tahap pertama berdasarkan peta yang menyertai perjanjian dan kesepakatan antara kedua pihak.
b. Setelah pelepasan sandera terakhir tahap pertama, pada hari ke-42, pasukan Israel akan memulai penarikan mereka dan menyelesaikannya paling lambat hari ke-50.
5. Penyeberangan perbatasan Rafah, terdiri dari a. Penyeberangan Rafah akan siap untuk transfer warga sipil dan yang terluka setelah pembebasan semua wanita (warga sipil dan tentara). Israel akan bekerja menuju kesiapan penyeberangan segera setelah perjanjian ditandatangani.
b. Pasukan Israel akan dikerahkan kembali di sekitar Penyeberangan Rafah sesuai dengan peta yang dilampirkan.
c. 50 personel militer yang terluka akan diizinkan melintas setiap hari ditemani oleh (3) individu. Setiap penyeberangan individu membutuhkan persetujuan Israel dan Mesir.
d. Penyeberangan akan dioperasikan berdasarkan diskusi Agustus 2024 dengan Mesir.
6. Keluar bagi warga sipil yang sakit dan terluka: yakni, semua warga Palestina yang sakit dan terluka akan diizinkan melintas melalui Penyeberangan Rafah, sesuai dengan Pasal 12 dalam perjanjian 27 Mei 2024.
7. Kembalinya pengungsi internal yang tidak bersenjata (Koridor Netzarim), yakni, a. Kembalinya disepakati berdasarkan Pasal 3-a dan 3-b dalam perjanjian 27 Mei 2024.
b. Pada hari ke-7, para pengungsi internal yang berjalan kaki akan diizinkan kembali ke utara, tanpa membawa senjata dan tanpa pemeriksaan melalui Jalan Rashid. Pada hari ke-22, mereka akan diizinkan kembali ke utara dari jalan Salahudin tanpa pemeriksaan.
c. Pada hari ke-7, kendaraan dan lalu lintas non-pejalan kaki akan diizinkan kembali ke utara Koridor Netzarim setelah inspeksi kendaraan yang dilakukan oleh perusahaan swasta yang ditentukan oleh mediator sesuai dengan mekanisme yang disepakati bersama pihak Israel.
8. Protokol bantuan kemanusiaan, Prosedur bantuan kemanusiaan berdasarkan perjanjian akan dilakukan sesuai dengan protokol kemanusiaan yang disepakati di bawah pengawasan mediator. (top/*)