BANGGAI, OKENESIA.COM- Satnarkoba Polres Banggai, berhasil mengamankan dua orang, di antaranya termasuk oknum perangkat desa di wilayah itu karena terlibat kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Kasat Narkoba, Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid di Mapolres Banggai mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan dua orang terduga peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan puluhan paket sabu+sabu.
“Dari dua orang yang kita amankan ini ada satu orang perangkat desa yang menjabat sebagai Sekdes di wilayah Balantak, kemudian satu pria warga biasa,” demikian ungkap AKP Hamid dalam siaran pers yang dipublikasikan Humas Polres Banggai, Rabu (22/4/2026).
Hamid menjelaskan, dua orang yang diamankan yakni RS (40) yang masih menjabat sebagai Sekdes, kemudian RY (43).
Penangkapan pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba tersebut, kata dia, setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya pelaku peredaran narkoba di wilayah Balantak Bersaudara.
Informasi dari masyarakat ini kemudian ditindaklanjuti serta dilakukan penggerebekan di rumah milik RS dan mendapati 45 sachet sabu. Penggeledahan tersebut disaksikan langsung kepala desa setempat.
“Saat itu RS yang mengetahui keberadaan petugas langsung menghindar dan melarikan diri,” tuturnya.
Hingga akhirnya pada Selasa (21/4) siang dilakukan pencegatan di jalan Trans Sulawesi Desa Poh, Pagimana, petugas mengamankan keduanya dengan barang bukti 2 sachet sabu, 2 buah HP, sebuah mobil Avansa serta barang bukti lainnya.
“Kami cegat saat dalam perjalanan pulang. Mereka memesan sabu seharga Rp10,5 Juta di Palu yang nantinya akan diedarkan di Kabupaten Banggai,” terang Hamid. (top/*)