BANGGAI, OKENESIA.COM- Komisi III, DPRD Banggai mendesak Pemerintah Daerah Banggai untuk mengevaluasi pembangunan portal di Pasar Simpong yang dikeluhkan pedagang dan penarik ojek.
Desakan itu mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar komisi membidangi keuangan dam aset daerah bersama para pedagang dan penarik ojek serta warga terdampak, Rabu (22/4/2016).
RDP yang dipandu Wakil Ketua Komisi III, Helton Abd. Hamid itu dihadiri anggota komisi, yakni Syafrudin Husain, Batia Sisilia Hadjar, Wajidah, Eny Marthen, Herdiyanto Djiada serta Suwardi.
Di agenda RDP tersebut, para pedagang dan penarik ojek menyampaikan langsung keberatan mereka atas keberadaan portal yang dinilai memberatkan serta tidak transparan.
Massa bahkan mendesak agar portal di kawasan pasar tersebut dihilangkan, karena dianggap menghambat aktivitas ekonomi mereka sehari-hari.
Menanggapi hal itu, Asisten III Setda Banggai, Faisal Karim, mengatakan pemerintah daerah tengah mencari solusi agar kebijakan tersebut tidak merugikan berbagai pihak.
Faisal Karim menegaskan pembangunan portal telah melalui kajian teknis.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Banggai, Natalia Patolemba, mencoba menjelaskan status pasar modern dan pasar tradisional. Namun, penjelasannya dinilai berbelit oleh anggota dewan.
Suwardi bahkan menyela dan meminta agar pembahasan difokuskan pada inti persoalan.
Kepala Dinas Perhubungan Banggai, Ansar Maita, menawarkan solusi berupa pemberian kartu khusus bagi pedagang, penarik ojek, dan warga sekitar pasar melalui skema parkir langganan.
Menurutnya, kebijakan itu akan mengakomodasi semua pihak agar tidak ada yang dirugikan.
Dari sisi regulasi, Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Setda Banggai, Sukriyadi Lalu, menjelaskan bahwa pengelolaan parkir oleh pihak ketiga diperbolehkan.
Ia menyebut pemberian kesempatan kepada pihak ketiga sebagai pengelola parkiran selama enam bulan sebagai masa evaluasi.
Sejumlah anggota Komisi III, termasuk Batia Sisilia Hadjar, Syafrudin Husain, Suwardi, dan Herdiyanto Djiada, secara tegas meminta agar kebijakan portal tersebut dikaji ulang.
Mereka menekankan pentingnya transparansi dan pelibatan masyarakat dalam setiap kebijakan yang berdampak langsung pada warga.
Desakan evaluasi ini menjadi catatan penting Komisi III agar kebijakan di Pasar Simpong tidak merugikan pedagang maupun penarik ojek yang menggantungkan hidup di kawasan tersebut. (top)