Dewan Banggai Dorong Penguatan Penanganan Korban Kekerasan Perempuan & Anak

0

BANGGAI, OKENESIA.COM- Komisi I, DPRD Banggai menggelar rapat kerja lintas sektor untuk memperkuat upaya penanganan serta pencegahan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan, dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak.

Rapat yang berlangsung di ruang rapat Komisi I DPRD Banggai pada Senin, 20 Juli 2026, dipimpin langsung Ketua Komisi I, Lisa Sundari.

Pertemuan tersebut menjadi forum koordinasi guna menyatukan langkah berbagai pihak dalam memberikan perlindungan yang lebih komprehensif kepada korban.

Dalam rapat kerja tersebut, Komisi I DPRD Banggai menghasilkan sejumlah poin penting sebagai langkah strategis penanganan korban kekerasan.

Poin-poin itu diuraikan Lisa Sundari. Pertama, pelayanan medis dan penerbitan visum et repertum diupayakan dapat diberikan secara gratis sehingga tidak menjadi beban bagi korban yang ingin memperoleh keadilan.

Kedua, korban perlu mendapatkan pendampingan psikologis dan pemulihan trauma agar dapat kembali menjalani kehidupan secara normal setelah mengalami tindak kekerasan.

Ketiga, korban, khususnya masyarakat kurang mampu, harus memperoleh pendampingan serta bantuan hukum melalui skema bantuan hukum bagi rakyat miskin sehingga proses hukum dapat berjalan secara maksimal.

Selain itu, Komisi I juga mendorong penguatan regulasi melalui penyempurnaan peraturan daerah (Perda) maupun peraturan bupati (Perbup), sekaligus memastikan adanya dukungan anggaran yang memadai untuk program perlindungan perempuan dan anak.

Lisa, politisi partai berlambang pohon beringin rindang ini menjelaskan. jaa dalam rapat kerja juga menekankan pentingnya memperbanyak program pencegahan guna menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui edukasi, sosialisasi, dan penguatan peran keluarga serta masyarakat.

Sebagai langkah jangka panjang, Komisi I DPRD Banggai turut mendorong pembentukan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) serta penyediaan Rumah Aman (Safe House) sebagai tempat perlindungan sementara bagi korban kekerasan.

Lisa Sundari, menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga saja, melainkan membutuhkan kerja sama seluruh pemangku kepentingan.

“Karena itu diperlukan kolaborasi lintas sektoral dari seluruh pihak agar tercipta lingkungan yang aman, bebas dari kekerasan, serta benar-benar layak bagi perempuan dan anak,” tegas Lisa Sundari. TOP

Comments
Loading...
error: Content is protected !!