Putusan Sengketa Lahan Tanjungsari Sudah Inkrah, Eksekusi Tetap Akan Dilaksanakan
BANGGAI, OKENESIA.COM- Ketua Pengadilan Negeri (PN) Luwuk, Suhendra Saputra, menegaskan bahwa putusan perkara sengketa lahan Tanjungsari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sehingga pada akhirnya tetap akan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.
Menurut Suhendra, dasar pelaksanaan eksekusi mengacu pada amar putusan yang mengabulkan gugatan intervensi. Dalam gugatan tersebut telah dijelaskan mengenai luas lahan, cara memperoleh hak, hingga batas-batas objek sengketa.
“Karena gugatan konvensi ditolak dan gugatan intervensi dikabulkan, maka acuannya adalah gugatan intervensi. Di situ sudah ada luas, cara mendapatkannya, dan batas-batas objek yang kemudian diputus dalam amar putusan Mahkamah Agung,” ujar Suhendra Saputra kepada wartawan, Jumat, akhir pekan kemarin.
Ia menjelaskan, setelah menerima permohonan eksekusi, PN Luwuk melakukan telaah internal dan menyimpulkan bahwa amar putusan perkara tersebut dapat ditindaklanjuti. Mengingat perkara itu menjadi perhatian masyarakat, pihaknya kemudian melaporkan dan berkonsultasi dengan Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Palu.
Hasil pembahasan di Pengadilan Tinggi menyatakan bahwa objek tanah yang disengketakan telah diputus secara inkrah, sehingga Ketua PN Luwuk berkewajiban melaksanakan putusan tersebut.
Untuk memastikan langkah yang diambil telah sesuai prosedur, Suhendra kembali berkonsultasi ke Mahkamah Agung.
Di Mahkamah Agung, pembahasan dilakukan bersama Panitera Mahkamah Agung setelah sebelumnya bertemu dengan Wakil Ketua Mahkamah Agung. Dari hasil konsultasi tersebut ditegaskan bahwa putusan telah berkekuatan hukum tetap, tidak ada lagi upaya hukum dari para pihak maupun pihak lain, serta telah melalui proses Peninjauan Kembali (PK).
“Jadi, tidak ada lagi keragu-raguan mengenai putusan itu. Putusan sudah final,” tegasnya.
Terkait polemik yang berkembang di masyarakat mengenai tidak dicantumkannya luas lahan dalam amar putusan, Suhendra mengatakan penjelasan Mahkamah Agung menyebutkan bahwa yang harus dijadikan rujukan adalah putusan yang dikabulkan, yakni gugatan intervensi yang telah memuat secara lengkap luas, batas-batas, serta dasar penguasaan objek sengketa.
Sebelum pelaksanaan eksekusi, PN Luwuk terlebih dahulu menjalankan tahapan konstatering atau pencocokan objek di lapangan. Menurut Suhendra, tahapan tersebut merupakan bagian dari prosedur yang harus dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak pemohon eksekusi.
Ia menjelaskan, seluruh proses penanganan perkara kini dipantau melalui sistem aplikasi Mahkamah Agung sehingga setiap tahapan memiliki batas waktu yang harus dipenuhi dan diawasi oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung.
Dalam persiapan konstatering, PN Luwuk telah mengundang Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menentukan titik-titik objek sengketa serta meminta bantuan pengamanan kepada pihak kepolisian. Namun pelaksanaan konstatering terpaksa ditunda karena adanya penolakan dan perlawanan masyarakat di lokasi.
“Tidak mungkin saya memaksakan diri. Karena ada perlawanan dari masyarakat, maka konstatering ditunda,” katanya.
Atas kondisi tersebut, PN Luwuk kembali melaporkan perkembangan terbaru kepada Ketua Pengadilan Tinggi Palu untuk memperoleh petunjuk lebih lanjut mengenai langkah yang akan ditempuh.
Meski demikian, Suhendra menegaskan bahwa putusan yang telah inkrah pada akhirnya tetap harus dilaksanakan sebagai bentuk penegakan hukum. “Putusan yang sudah inkrah, cepat atau lambat tetap akan dilaksanakan eksekusi lahan Tanjungsari. Itu merupakan bagian dari penegakan hukum. Kalau masyarakat ingin melakukan perlawanan, harus melalui jalur hukum formal yang telah disediakan, misalnya melalui perlawanan pihak ketiga yang memiliki alas hak sesuai ketentuan. Bukan dengan menghadang pelaksanaan konstatering,” tegasnya. TOP