Besok, Tim Pansel Umumkan Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Tinggi Banggai

0

BANGGAI, OKENESIA.COM- Tim Panitia Seleksi (Pansel) seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) lingkup Pemda Banggai akan mengumumkan hasil seleksi administrasi.

“Insya Allah, besok tanggal 1 September diumumkan peserta yang terseleksi secara administrasi,” tutur Kepala Badan Kepegawaian dan Pembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banggai, Soffian Datu Adam kepada pewarta, Kamis (31/8/2023).

Proses pendaftaran yang dimulai tanggal 14 Agustus 2023 hingga 31 Agustus sudah berlangsung. “Penyampaian berkas sudah. Tadi, sudah rapat tim pansel sebelum diumumkan besok,” katanya.

Rapat tim pansel melalui zoom meeting sebut Soffian, diikuti oleh seluruh ASN yang mendaftar, baik yang berada di Kabupaten Banggai maupun yang berada di luar daerah.

Ia menyatakan bahwa jumlah pelamar berjumlah 38 ASN. Mereka para ASN yang mendaftar kata dia, terdiri dari pejabat administrator, bahkan ada pula pejabat fungsional yang berikhtiar berebut jabatan sebagai kepala organisasi pemerintah daerah, eselon dua di lingkungan Pemda Banggai. “Pelamar terseleksi berdasarkan OPD. Mereka yang dinyatakan lolos seleksi administrasi akan mengikuti akan melanjutkan seleksi ke tahapan selanjutnya, seperti asesmen,” ungka Soffian.

Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang akan diisi melalui seleksi terbuka ini sebagai berikut.

Pertama, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Banggai;

Kedua, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Banggai;

Ketiga, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Banggai;

Keempat, Inspektur Inspektorat Kabupaten Banggai;

Kelima, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Banggai;

Keenam, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai;

Ketujuh, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banggai;

Kedelapan, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Banggai.

Ketentuan seleksi terbuka ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah, serta Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia Nomor : B-2937/JP.00.00/08/2020 tanggal 7 Agustus 2023.

Mereka yang dapat mengikuti seleksi ini harus memenuhi syarat, yakni: pertama, berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil Aktif;

Kedua, memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Strata Satu (S1) atau Diploma IV (D.IV);

Ketiga, memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan;

Keempat, memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun;

Kelima, sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun;

Keenam, memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik. (top)

Comments
Loading...